Jakarta, Aktual.com – Tren kasus Cyberbullying atau perundungan melalui media siber di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban Cyberbullying menjadi sangat penting untuk memitigasi agar dampaknya tidak meluas.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah dengan meningkatkan efektivitas peran Satgas Anti Cyberbullying.
Founder sekaligus Ketua Yayasan Syariah, Hardjuno Wiwoho (SHW Center), Shri Hardjuno Wiwoho, mengatakan data UNICEF tahun 2020 menemukan bahwa 45 persen anak berusia 14-24 tahun di seluruh dunia telah mengalami perundungan berbasis cyber sepanjang.
Data tersebut mirip dengan data dari Center for Digital Society (CfDS) per Agustus 2021 yang meneliti siswa SMP dan SMA usia 13-18 di 34 provinsi di Indonesia dengan hasil riset bahwa 45,35% mengaku pernah menjadi korban. Adapun 38,41% lainnya menjadi pelaku.
Platform yang sering digunakan untuk kasus Cyberbullying antara lain WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
“Memang Cyberbullying ini fenomena yang meresahkan. Cyberbullying lebih seram dari bullying biasa, karena bisa 24 jam dibully. Kapan saja, di mana saja, siapa saja, melalui medsos itu bisa dibully dan bisa membully juga. Mental generasi muda rusak gara-gara budaya Cyberbullying,” ujar Hardjuno, yang juga Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain