Padahal, Indonesia akan memasuki masa puncak bonus demografi pada 2030 nanti, di mana 68 persen penduduk adalah penduduk berusia produktif. Dengan penetrasi media sosial yang begitu massif, namun perilaku Cyberbullying yang begitu tinggi, bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi. Sebab generasi usia produktifnya lahir dari ekosistem Cyberbullying yang membungkam seluruh potensi yang dimiliki.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendorong sekolah untuk membentuk Satgas Anti Bullying yang di dalamnya termasuk Cyberbullying.
Namun demikian, kata Hardjuno, tugas, peran, dan peraturan mekanisme Satgas ini perlu diformulasikan lebih tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan guna melindungi korban khususnya korban perundungan siber.
“Maksud saya, selain bullying konvensional, Satgas di sekolah ini juga memberi perhatian penuh pada Cyberbullying. Gangguan mental itu ancaman nyata,” ucap Hardjuno.
“Dan idealnya, Satgas Anti Cyberbullying ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari unsur perwakilan guru, siswa, dan orang tua,” tambahnya
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain