Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah setiap warga negara yang berurusan dengan hukum kemudian mengajukan praperadilan harus dihormati.
Meski negara berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka dalam tindak pidana. Namun, sambung Yusril, warga tersebut juga berhak untuk membela diri.
“Negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yang notabene adalah manusia yang bisa benar dan bisa salah dalam bertindak, bahkan bisa juga menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurut dia, hubungan negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang. Itulah semangat amandemen UUD 45 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita bukan lagi hidup di zaman kolonial di mana posisi negara lebih kuat dari warganya. Ini pula makna dari due process of law, artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya,” kata dia.
Dia mengatakan, penegakan hukum haruslah fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan. “Negara menegakkan hukum kepada warganya sendiri, bukan penjajah kepada rakyat yang dijajahnya. Banyak yang lupa kalau kita kini hidup di zaman merdeka, bukan zaman kolonial lagi,” kata dia.
Untuk diketahui, setelah gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dikabulkan hakim Sarpin, kini mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Alie dan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga ikut mengajukan gugatan 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby