Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta, Aktual.com – Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya.
“Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8).
Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.
“Malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korbrimob Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8).
Dia menjelaskan Ferdy Sambo diisolasi lantaran adanya dugaan pelanggaran Ketidakprofesionalan dalam pengolahan TKP penembakan Brigadir J.
Sebelumnya Irjen Pol. Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dan ditahan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban yang jelas terkait kabar tersebut.
“Saya tetap menunggu up date dari Timsus. Kalau dari Timsus belum infokan, saya juga enggak bisa sampaikan,” kata Dedi dilansir Antara, Sabtu (6/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman