Jakarta, Aktual.co — Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Kini, Pria asal Makassar itu, dilaporkan seorang wanita bernama, Feriyani Lim.
Dikatakan Kuasa Hukum Feriyani Lim, Haris Septiansyah, Abraham Samad telah memalsukan KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya untuk membuat paspor.
“Terlapor AS dimana dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Pada tahun 2007 klien kita domisili di Pontianak dia mau ke LN butuh paspor. Kemudian ketemu UK dan dikenalkan dengan AS untuk membantu proses pembuatan paspor,” kata Haris, usai melaporkan di Bareskrim, Mabes Polri, Senin (2/2).
Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula lantaran di Pontianak pada tahun 2007 belum ada paspor online. Kemudian, Feriyani Liem pindah ke Makasar dan mendapatkan paspor yang diperbantukan oleh Abraham Samad.
“Karena 2007 belum ada paspor online. Pindah ke Makassar sudah jadi. Foto aja jadi itu paspor. Klien kami disuruh datang dan foto. Alamat diubah ikut KK AS,” tambahnya.
Sementara saat dikonfirmsi, Kabakpenum Mabes Polri Rikwanto mengatakan Feriyani mendatangi Bareskrim pada Minggu (1/2) malam. Dijelaskan Rikwanto, Feriyani melaporkan AS dan UK dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar Sulawesi Selatan pada 2007.
Feriyani mengadukan AS dan UK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015. AS dan UK dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, Feriyani merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) pada 2007.
Atas perbuatannya Abraham Samad akan dijerat pasal tentang memalsukan surat atau dokumen atau instansi sebagaimana disebutkan Pasal 93 uu no 23 tahun 2005 yang ubah menjadi Pasal 24 nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan atau pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















