Jakarta, aktual.co – Mubalig atau Dai Se Jawa Barat menggelar acara silaturahmi Dai Se Jawa Barat di Masjid Al Latiif kota Bandung pada Rabu (1/6). Dalam acara ini juga di rangkai dengan diskusi yang mengambil tema ‘Tarik Ulur UU Anti Islamphobia Di Indonesia’. Hadir sebagai nara sumber dalam acara ini antara lain DR. Anwar Abbas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Athian Ali Forum Ulama Ummat Islam (FUUI), DR. Ferry Juliantono Koordinator Desk Anti Islamphobia PP Syarikat Islam dll yang membahas tentang Anti Islamophobia.
Selain itu dalam acara tersebut juga dibacakan deklarasi ormas – ormas Islam Se Jawa Barat mendukung adanya Undang-Undang anti Islamphobia.
Ferry Juliantono Koordinator Desk Anti Islamphobia PP Syarikat Islam mengatakan, para tokoh dan Dai se Jawa Barat mendukung langkah – langkah perjuangan tentang Anti Islamphobia karena isu antiIslamophobia justru akan mempersatukan umat Islam
” Sudah saatnya isu anti Islamophobia persatukan Ummat Islam. Silaturahim Dai hari ini memperkuat konsolidasi ummat dalam satu pemikiran dan perspektif yang sama dalam memandang persoalan ummat kontemporer”, ujar Ferry yang juga Sekretaris Jenderal PP Syarikat Islam, Rabu (01/06/2022).
Menurut Ferry, naskah akademik RUU anti Islamophobia sedang dirampungkan dan examinasi publik tentang berbagai kasus yang menimpa ulama, tokoh Islam akan di jadikan studi pembanding pentingnya isu anti Islamphobia ini, tegas Ferry.
“Kami ulama, kyai, dai advokad dan aktivis Islam memohon ridho dan perlindungan Allah ta’ala menyatakan Islam pasti bukanlah teroris dan teroris bukan islam. Untuk itu kami berlepas diri tindakan dan pemikiran radikalisme, terorisme ISIS , JAD dan lainnya yang nyata dan jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya,” ujarnya..
Fery memastikan, NKRI merupakan warisan leluhur, dua sisi yang tidak bisa dipisahkan karena tidak bisa hadapkan dan dibentur-benturkan.
Lebih lanjut menurutnya, elemen umat Islam yang terdiri dari para Ulama, kyai, Habib, Ustadz, Da’i, Kyai, Nyai lainnya adalah aset bangsa yang harus diberikan ruang memajukan bangsa dan negara serta perlindungan dari tindakan Islamofobia
Terakhir, dirinya stake holder, baik legislatif dan eksekutif serta seluruh masyarakat untuk berpartisipasi melahirkan UU dan Perda anti Islamofobia baik di pusat maupun daerah untuk menjaga keharmonisan dan keutuhan bangsa Indonesia. Demikian Ferry.
Artikel ini ditulis oleh:
Ridwansyah Rakhman