Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum partai Gerindra Ferry Juliantono menilai filosofi penegakan hukum dalam UU Terorisme harus dilengkapi dengan filosofi tentang gangguan keamanan dan kepentingan negara. Baik yang menyangkut bahaya terorisme ataupun separatis.

Hal ini dikatakannya, menanggapi masih terkatung-katungnya pembahasan UU Terorisme di DPR.

“Paradigma RUU Terorisme memang seharusnya menjangkau filosofi mempertahankan karena ancaman Dignity of State (Kedaulatan Negara), sehingga penggunaan asas “Principle of Clear and Present Danger” adalah sesuatu yang dibenarkan,” ujar Ferry, (5/6).

“yaitu hukum darurat berlaku bagi kondisi darurat dan kondisi ‘darurat menempatkan Dignity of State sebagai prioritas negara yang sesuai doktrin dan yurisprudensi universal bahwa “the protection of human right must yield for all cases of clear and present danger serta sudah sesuai dengan Tap MPR NO VII TH 2000 dan pasal 30 UUD 1945 pasal 30,” tambahnya.

Menurutnya perubahan filosofi ini menjadi dasar kebersamaan TNI-POLRI dalam pencegahan dan penindakan terorisme. Sebaiknya, kata dia, dua institusi itu terlibat agar bisa dicegah efek negatif dalam pelakanaan UU ini seperti yang di khawatirkan masyarakat.

“Namun demikian UU ini juga harus dibuat secara detail sehingga meminimalisir adanya multi tafsir,” katanya.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid