*Perluas Partisipasi Publik*
Sementara itu, Pakar Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa penguatan demokrasi Indonesia hanya dapat dicapai apabila negara memberi ruang lebih besar bagi partisipasi publik yang bermakna atau _meaningful participation_, baik dalam proses legislasi maupun dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.
Demokrasi Indonesia kata dia, selama ini terlalu berpusat pada mekanisme prosedural semata, seperti pemilu dan sistem keterwakilan formal.
“Dengan kondisi yang ada sekarang saya lihat memang kalau kita cuman prosedural ya sudah hasilnya seperti ini gitu padahal sebetulnya kalau demokrasi itu benar-benar diniatkan untuk kesejahteraan rakyat, untuk kemaslahatan semua rakyat,” ujar Yasonna.
Ia menekankan perlunya pemenuhan prinsip meaningful participation sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan secara layak dalam proses pembentukan undang-undang.
Novrizal memaparkan bahwa berbagai bentuk partisipasi masyarakat sesungguhnya telah tersedia di tingkat akar rumput. Namun, mekanisme tersebut belum dijalankan secara optimal.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano















