Pekerja memeriksa pipa baja di instalasi metering station jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8). PT Pertamina Gas membangun jalur pipa gas ruas Muara Karang - Muara Tawar dengan total panjang 31 kilometer, proyek akan mendukung tersebut ketahanan energi dan mengurangi "shortage gas" terhadap konsumen industri di Jawa Barat dengan kapasitas 270 mmscfd, serta akan mengurangi penggunaan BBM bersubsidi bagi PLN di pembangit listrik Muara Tawar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Safiun mempertanyakan kepastian rancangan peraturan Menteri ESDM, mengenai penetapan margin investasi pipa gas pada usaha hilir minyak dan gas bumi yang kini tertunda di Kementerian Koordinator bidan Kemaritaiman.

Dia menuturkan bahwa presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016  untuk menurukan harga gas bagi industri tertentu menjadi USD 6 per Million British Thermal Units (MMBTU), namun hingga saat ini belum mampu direalisasikan sepenuhnya.

Berkaitan dengan rancangan Permen ESDM yang sedang berada di Kemenko Maritim, dia mengaku belum mengetahui materinya, namun dia berharap Permen ini mampu mengimplementasikan semangat Perpres 40 dan memberantas tader gas yang tidak memiliki infrastruktur.

“Pak Jonan (Menteri ESDM) bilang ke saya; (Permen) sudah dikeluarkan dari ESDM, tapi sekarang berada di Kemenko Maritim. Lalu saya telpon orang Kemenko Maritim, dia bilang masih dicek apakah sesuai dengan kebijakan presiden?” kata Safiun di Jakarta, Selasa (17/10).

Namun dia sendiri mensiyalir rancangan Permen ESDM tersebut tidak sesuai dengan semangat Perpres Nomor 40 Tahun 2016, sehingga terhambat di Kemenko Maritim.

“Kalalu sinkron dengan Perpres, tentu Permen itu sudah keluar donk, nggak ditahan. jadi beum singkron,’ pungkasnya.

Sebagaimana Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar pernah menjelaskan bahwa rancangan Permen yanng dimaksud menetapkan interest rate of return (IRR) dari investasi pipa sebesar 11 persen, sedangkan untuk margin niaga maksimum sebesar 7 persen.

“IRR utuk pembangunan pipa gas sebesar 11 persen sedangkan margin trading dibatasi masimum 7 persen,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/10).

(Reporter: Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka