Jakarta, aktual.com – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kini mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sidang perdana dijadwalkan pada akhir bulan ini.

“Sidang pertama Senin 30 Januari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/1).

Djuyamto menyampaikan bahwa gugatan praperadilan terbaru oleh Firli Bahuri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1). Seorang hakim tunggal telah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.

“Hakim tunggal Estiono,” katanya.

Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan status tersangka kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan tersebut.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya, menyatakan sah status tersangka Firli.

Salah satu alasan hakim adalah bahwa permohonan yang diajukan oleh Firli tidak hanya terkait dengan aspek formalitas, namun juga karena hakim menilai Firli telah menyampaikan bukti yang tidak relevan dengan praperadilan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain