Jakarta, aktual.com – Investigasi terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih berlanjut. Penyidik berencana untuk kembali memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat (19/1) pekan ini.

“Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1).

Ade Safri menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan untuk memperoleh keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh jaksa.

“Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.

Dia mengindikasikan bahwa sampai saat ini, kepolisian terus melengkapkan berkas perkara sesuai dengan arahan jaksa. Begitu selesai, pihaknya berencana mengirimkan kembali berkas perkara tersebut.

“Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta. Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Firli Bahuri telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi, yang mencakup pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.

Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hingga saat ini, Firli telah menjalani lima kali pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, dua di antaranya saat masih menjadi saksi pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), dan Rabu (27/12). Namun, meskipun telah diperiksa beberapa kali, Firli masih berstatus bebas dan belum ditahan.

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuan dengan SYL, yang merupakan tersangka dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK. Firli Bahuri juga telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain