Firli Bahuri

Jakarta, Aktual.com – Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dipastikan hadir pada pemeriksaan pertama setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah mengkonfirmasi kehadiran Firli. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat, (1/12).

“(Firli) mengkonfirmasi akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri,” ucap Ade dalam keterangannya, Kamis (30/11).

Tim penyidik sebelumnya mengadakan rapat penyelidikan untuk menentukan status tersangka pada Rabu, (22/11), sekitar pukul 19.00 WIB. Hasilnya, ditemukan bukti yang memadai untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau menerima hadiah atau janji oleh seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kaitannya dengan tugasnya terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode tahun 2020 hingga 2023.

Firli dituduh melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih