Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri, kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, Senin (26/2).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Kombes Pol. Arief Adiharsa menyatakan, Firli Bahuri tidak hadir penuhi panggilan.
“(Firli) tidak hadir,” kata Arief singkat.
Pernyataan Arief Adiharsa menyiratkan ketidakpatuhan Firli terhadap panggilan penyidik. Meski demikian, penasihat hukum Firli, Ian Iskandar, mengklaim kliennya sudah hadir penuhi panggilan. Kontroversi muncul ketika penyidik menyatakan Firli tidak hadir hingga sore.
Penyidik Ditipidkor Bareskrim Polri memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara. Surat panggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan setelah Firli tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya pada Selasa (6/2).
Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil