Jakarta, aktual.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa meskipun Firli Bahuri telah mengundurkan diri sebagai ketua KPK, sidang mengenai kode etiknya akan tetap dilanjutkan.
Pada hari ketiga sidang, yang dijadwalkan pada Jumat, para pelapor yang melaporkan tindakan Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK akan diperiksa.
“Pemeriksaan tiga orang pelapor,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/12).
Albertina menyatakan bahwa salah satu individu yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Sebelumnya, Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.
Tumpak menyatakan bahwa pengunduran diri Firli belum dianggap sah karena belum ada keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya,” kata Tumpak Hatorangan.
Pada malam Kamis tanggal 21 Desember, Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi ketua KPK.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis malam.
Firli menyatakan bahwa ia telah menginformasikan pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta kepada pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Alasan di balik pengunduran diri Firli, setelah empat tahun menjabat sebagai pimpinan KPK, adalah untuk menjaga stabilitas bangsa menjelang tahun politik Pemilu 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain