Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, menyatakan keberatan usai Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata Ian Iskandar, Kamis (23/11).
Ian menilai penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan, dan dia mengklaim bahwa alat bukti yang disita oleh penyidik tidak pernah diperlihatkan.
“Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.
Ian Iskandar telah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak malam penetapan tersangka. Firli Bahuri, sebagai respons terhadap status tersangka, menyatakan kesiapannya untuk melakukan perlawanan hukum.
“Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” tambah Ian.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil