Ketua KPK Firli Bahuri

Medan, Aktual.com – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan pada Kamis (2/11/2023) beberapa temuan menarik berdasarkan fakta persidangan gugatan praperadilan oleh Karen Agustiawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung mulai 25 Oktober hingga 31 Oktober 2023.

Pertama, saksi fakta Aris Mulya Azof, yang menjabat sebagai SVP Downstream, Power, Gas & NRE, PT Pertamina (Persero), menyatakan bahwa hingga saat ini Pertamina justru menerima keuntungan pasti dan nyata dari kontrak LNG dengan Corpus Christy Liquefaction (CCL). Hingga akhir September 2023, nominal keuntungan mencapai USD 89.542.196 juta atau setara dengan Rp 1,405 triliun, serta berpotensi mencapai profit hingga USD 218.670.596 atau setara dengan Rp 3,445 triliun pada akhir tahun 2030 (nilai tukar : 1 USD = Rp 15.750).

Kedua, saksi Ahli BPK, Inne Anggriani, mengemukakan bahwa kerugian keuangan negara masih bersifat indikasi, meski KPK telah meminta perhitungan kerugian negara kepada BPK-RI sejak Februari 2023, dan penetapan status tersangka Karen Agustiawan sejak Juni 2022.

Ketiga, saksi Ahli Hukum Perdata dari Universitas Trisakti, Dr. Subani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perjanjian jual beli LNG tahun 2013 & 2014 pada era Karen Agustiawan telah gugur setelah diubah secara keseluruhan isi perjanjiannya pada 20 Maret 2015 di era Dirut Pertamina, Dwi Sucipto.

Keempat, saksi Ahli Hukum Pidana dari UI, Dr. Chudri Sitompul, S.H., M.H., menilai bahwa penetapan tersangka Karen Agustiawan oleh KPK merupakan Error in Persona dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Kelima, saksi Ahli Hukum Administrasi Negara yang juga Ketua Program Studi Hukum Administrasi Negara UI (2013-2022), Dr. Dian Puji N Simatupang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang dituduhkan harus dihitung berdasarkan hasil audit BPK, serta harus pasti dan nyata nilai kerugiannya.

“Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, kami berkesimpulan bahwa dasar penetapan status tersangka Karen Agustiawan oleh KPK terbilang lemah,” ungkap Yusri.

Padahal kata Yusri, Ketua KPK, Firli Bahuri, pada konferensi pers tanggal 19 September 2023 di Gedung KPK yang diliput media cetak, elektronik, dan daring, telah menyatakan akibat perbuatan Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama Pertamina telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, hal ini telah menjadi pengetahuan umum.

“Namun, hingga akhir persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2023, baik KPK maupun BPK-RI tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti,” jelas Yusri.

Oleh karena itu, kemunculan dugaan bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, telah menyebarkan berita bohong dalam keterangannya yang diliput secara luas – dengan bukti jejak digital yang ada – mengenai tindakan Karen Agustiawan merugikan Pertamina dan negara sebesar Rp 2,1 triliun, menjadi wajar.

“Sebagai tindak lanjut, berdasarkan Undang-Undang ITE, demi menjaga harga diri dan martabat Karen Agustiawan serta keadilannya bersama keluarga, CERI menyarankan agar keluarga Karen meminta pertanggungjawaban dengan melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro atau Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan