Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024). (ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Iya betul,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/1).

Meskipun demikian, Fahri belum dapat memberikan penjelasan terkait alasan di balik pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

“Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin, 22 Januari 2024,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/1).

Djuyamto menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan, tepatnya pada 30 Januari 2024.

“Selanjutnya, Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memeriksa perkara tersebut,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan