Jakarta, aktual.com – Pimpinan KPK mengaku akan ikut serta mempertimbangkan pemanggilan saksi bersama penyidik. Mereka risau dengan sanksi sosial yang menerpa saksi-saksi yang hadir di Gedung Merah Putih.
Hal tersebut merespons banyaknya saksi yang dipanggil KPK namun tidak menjadi tersangka, sementara pemberitaan soal pemanggilan di KPK diklaim membuat yang bersangkutan keburu mendapat sanksi sosial meski belum dinyatakan bersalah.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan nantinya penyidik harus mengajukan nama saksi yang hendak diperiksa, keterkaitannya dengan perkara apa, hingga susunan daftar pertanyaan kepada pimpinan.
“Kita tidak mau ada praktik pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik, tapi pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil,” kata dia, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
“Seseorang dipanggil saksi, ahli, sebagai tersangka ke KPK, kami harap kami sudah memiliki daftar pertanyaan yang telah disiapkan ke mereka,” Nawawi menambahkan.
Di tempat yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri memandang saksi-saksi yang dipanggil penyidik lembaganya acap kali menerima sanksi sosial. Karena itulah pimpinan bakal mengubah mekanisme atau sistem pemanggilan saksi yang selama ini telah berjalan di lembaga antirasuah.
“Setiap orang yang dipanggil KPK, belum diapa-apain, baru dipanggil aja, apalagi ditulis running text gitu, A dipanggil KPK, belum menjalani proses apa pun, dia sudah dapat sanksi hukum, sanksi sosial. A dipanggil KPK, anak-istri semuanya monitor,” kata dia.
“Oleh wartawan ditulis kembali, ‘A diperiksa KPK’. Ditulis lagi. ‘A diperiksa KPK 14 Jam’. Apanya yang diperiksa 14 jam? Tentu kita bertanya,” sambungnya.
Waktu Pemeriksaan
Firli menuturkan pemeriksaan saksi tidak perlu waktu lama. Atas dasar itu, ia akan bicara kepada setiap penyidik agar dapat melakukan pekerjaan tidak dengan waktu berlarut.
“Yang penting semua kita ingin minta keterangan bisa terungkap, bisa memenuhi apa yang disarankan tentang formil maupun materil tentang berita acara pemeriksaan [BAP],” pungkasnya.
Nawawi, yang merupakan mantan hakim, menimpali bahwa proses memperoleh berita acara pemeriksaan (BAP) berkisar 6-7 jam.
“Jadi, begitu mereka (saksi) datang, cukup dipaparkan pertanyaan yang sudah kami siapkan, untuk kepentingan apa mereka dipanggil, dengan begitu kami bisa mengirit waktu pemeriksaan,” sambungnya.
Ia pun juga menyoroti banyaknya saksi yang dipanggil dalam penanganan suatu perkara hingga 80 saksi. Menurut dia, BAP saksi yang dibutuhkan dalam persidangan tidak semua keterangan saksi diberikan.
“Kami juga sudah meminta kepada pimpinan agar pemanggilan saksi terhadap perkara agar jangan terlalu banyak-banyak. Ada sebuah perkara sampai 80-100 saksi. Di sidang kita dengar itu paling 20 orang sudah cukup. Berkas jadi tebal,” tandasnya.
Diketahui, Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut penyidik punya kewenangan untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Dalam UU KPK yang baru, penyidik hanya wajib melapor secara berkala kepada pimpinan KPK terkait penyadapan (pasal 12C), bukan dalam hal pemanggilan saksi.
Terlebih, pimpinan KPK dalam UU KPK terbaru bukan lagi berstatus penyidik dan penuntut umum. Pimpinan KPK kini hanya berstatus pejabat negara (Pasal 21 ayat (3) UU KPK).
Sementara, tindakan mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan bisa dijerat pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. (cnni)
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto