Firli Bahuri

Jakarta, Aktual.com – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa Komisioner nonaktif Firli Bahuri telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK sebelum mendatangi Kantor Dewan Pengawas KPK untuk mengajukan pengunduran diri.

“Kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB, Firli mendatangi kami di Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan surat pengunduran diri sebelum menuju Dewas. Dalam surat itu, beliau menyatakan niat untuk berhenti,” ungkap Nawawi di Jakarta pada Jumat (22/12).

Nawawi menyatakan menghormati keputusan Firli untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Saat ini, lembaga antirasuah tersebut meneruskan proses selanjutnya kepada pemerintah dan Komisi III DPR RI sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK).

KPK juga menyerahkan tanggung jawab penggantian posisi Firli kepada pemerintah dan Komisi III DPR, termasuk dalam pemilihan Ketua KPK yang definitif.

“Entah nanti ditindaklanjuti dengan penelusuran lagi terhadap penggantinya pak Firli ke Komisi III. Dan Komisi III tentu akan menetapkan siapa usulan presiden yang akan menggantikan pak Firli. Dan kemungkinan dalam mekanisme itu, mereka akan kemudian menunjuk ketua yang nantinya akan definitif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Nawawi.

Nawawi menegaskan bahwa perannya saat ini adalah sebagai ketua sementara yang menggantikan ketua KPK yang sedang dipecat. Ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan dirinya diusulkan sebagai ketua definitif KPK.

“Fokus saya saat ini adalah menjalankan tugas sebagai ketua sementara. Sejak awal penunjukan, saya tidak pernah memikirkan posisi apa yang akan saya emban di kantor ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Firli telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Dewan Pengawas KPK pada Kamis (21/12) malam. Firli menyampaikan pernyataannya kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara.

“Pernyataan saya terkait penyelesaian masa jabatan sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, yang berlangsung selama 4 tahun sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023. Saya mengakhiri tugas dan menyatakan berhenti, tidak ingin memperpanjang masa jabatan,” terang Firli di kantor Dewas KPK.

Meskipun Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi sejak Senin (18/12), Presiden belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut. Jokowi menyatakan akan membuat keputusan setelah menerima surat resmi dari Firli.

Firli dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK setelah menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Firli dijerat Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Firli telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meneruskan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk menyelidiki berkas perkara tersebut.

Selain itu, Firli juga tengah menghadapi tiga kasus etika di Dewan Pengawas KPK. Pertama, terkait pertemuan dengan SYL. Kedua, terkait pelaporan harta kekayaan yang tidak akurat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan