Jakarta, aktual.com – Firli Bahuri kembali menyampaikan surat pengunduran diri dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), setelah surat tersebut mengalami perbaikan.
Sebelumnya, Firli mendapat informasi bahwa surat pengunduran dirinya tidak dapat diproses pada Jumat (22/12). Firli menyatakan bahwa pertimbangan untuk tidak memproses surat tersebut disebabkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU KPK.
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (26/12).
Firli kemudian memperbarui surat pengunduran dirinya dengan menghilangkan kata ‘berhenti’ yang terdapat dalam surat sebelumnya.
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” kata Firli.
Firli menyatakan bahwa surat perbaikan telah diajukan pada Sabtu (23/12), hanya satu hari setelah Istana menyatakan bahwa surat sebelumnya tidak dapat diproses. Firli mencatat bahwa saat ini ia sedang menantikan keputusan dari Presiden Jokowi.
“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujarnya.
Firli berharap bahwa perbaikan pada surat permintaan pemberhentian tersebut dapat diolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ujarnya.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengonfirmasi penerimaan kembali surat pengunduran diri dari Firli Bahuri yang diajukan kepada KPK. Saat ini, surat tersebut sedang dalam proses.
“Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin (25/12).
“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ari.
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak mengambil langkah untuk memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK karena pernyataan ‘berhenti’ yang tidak sesuai dengan UU KPK. Firli saat ini telah mengajukan surat pengunduran diri kembali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melakukan perbaikan pada surat tersebut.
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang didapat detikcom, Senin (25/12).
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengkonfirmasi penerimaan kembali surat pengunduran diri Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut diterima pada akhir pekan lalu.
“Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin (25/12).
“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ari.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain