Jakarta, aktual.com – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik gabungan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
Namun, berdasarkan informasi dari Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, Firli Bahuri dikabarkan tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki komitmen lain. Ian menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik, Kamis (21/12).
“Iyaa (nggak hadir pemeriksaan). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda (Metro Jaya),” kata Ian saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).
Namun, Ian tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai agenda Firli yang mengakibatkan ketidakmampuannya hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik. Ian hanya mengonfirmasi bahwa agenda tersebut dianggap penting.
Ian juga menyampaikan bahwa tim pengacara telah mengajukan permintaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan.
“Karena kita minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan. Iya (ada agenda penting),” imbuhnya.
Firli Bahuri seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan kali ketiga Firli Bahuri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam konteks kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri telah menjalani empat kali pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya terjadi ketika ia masih dianggap sebagai saksi, yaitu pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua pemeriksaan lainnya dilakukan setelah Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain