Jakarta, aktual.com – Pengadaan sapi di Kementerian Pertanian yang disoroti oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sedang dalam proses penelaahan laporan pengaduan masyarakat.

“Saya menyampaikan bahwa benar kasus tersebut dilaporkan di KPK tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM (Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu (18/11).

Ghufron menyanggah bahwa kasus tersebut telah mencapai tahap penyelidikan. Dia juga membantah keterlibatan sejumlah nama yang disebut dalam kasus tersebut.

“Jadi belum penyelidikan apalagi belum penyidikan. Sehingga sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan insial-inisial itu karena prosesnya masih proses belum penyelidikan,” jelas Ghufron.

Ghufron menyatakan bahwa proses pengaduan terkait pengadaan sapi di Kementan masih sedang berlangsung di KPK. KPK tengah meneliti apakah terdapat indikasi korupsi dari laporan tersebut.

“Untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan, belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tipikor,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian setelah dibicarakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli menjelaskan mengenai laporan terkait pengadaan sapi di Kementan, dan menyebutkan bahwa laporan tersebut sebelumnya diabaikan oleh mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

“Dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021,” ujar Firli di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Meskipun demikian, Firli menyatakan bahwa para pemimpin KPK tidak mengetahui keberadaan kasus tersebut karena tidak ada laporan yang disampaikan oleh Karyoto saat menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada waktu itu.

“Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang. Itu yang perlu kita tanya,” ujar Firli.

“Jadi, sampai hari ini kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi,” sambung Firli.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain