Pengacara Eggi Sudjana saat membacakan puisi di acara Peringatan 42 Tahun Pergerakan Mahasiswa Indonesia 1942, 16 Tahun Indonesia Democracy Monitor di Gedung Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/1) malam. Acara peringatan ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh nasional, aktifis dan seniman. AKTUAL/WARNOTO

Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) secara perlahan telah menetapkan satu per satu petinggi PT First Anugerah Karya Wisata, sebuah perusahaan travel umrah yang familiar dengan sebuta First Travel.

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan kasus penipuan perjalanan umrah yang telah merugikan puluhan ribu calon jamaah umrah.

Sial bagi First Travel, karena keadaan ini diperburuk dengan mundurnya kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, yang sebelumnya mendampingi perusahaan ini dalam menghadapi tuduhan penipuan ini.

Kepada wartawan, Eggi mengaku telah melepaskan statusnya sebagai pengacara First Travel sejak Rabu (16/8) lalu.

“Sudah. Sudah saya cabut surat kuasa,” ucap Eggi di Jakarta, Jumat (18/8).

Dia menuturkan, sebelum mencabut sudah ada komunikasi yang dilayangkan ke First Travel. Namun tidak ada sedikitpun respon berikan dari First Travel jika dia mau mundur.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid