Namun, Firza melalui pengacaranya meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan sehingga penyidik polisi mengagendakan ulang.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008.
Sejauh ini, penyidik menuding Habib Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu