Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak sejatinya disambut oleh dunia usaha.
Namun demikian, nyatanya masih banyak dunia usaha yang masih khawatir terkait keseriusan sekaligus kejujuran pemerintah dalam menggelar tax amnesty ini. Maklum saja, track record para pegawai pajak yang kerap melakukan “permainan” menjadi kekhawatiran pelaku dunia usaha.
Bahkan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga masih mengkhawatirkan keseriusan dan kejujuran dari program ini. Salah satunya terkait dengan tunggakan pajak.
“Jadi, pengusaha ini masih menunggu kepastian dari pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau dalam tanda petik “beneran” ga sih tax amnesty ini? Karena masih ada teman-teman dunia usaha yang khawatir,” cetus Ketua Komisi Tetap Bidang Pengembangan Ekspor Kadin, Handito Joewono, kepada Aktual.com, di Jakarta, Jumat (22/7).
Menurut Handito, dunia usaha itu sangat mau sekali untuk mengikuti tax amnesty. Cuma memang masih membutuhkan contoh-contoh positif dari perilaku DJP. Dan contoh positif itu, kata dia, tidak usah diumumkan ke publik juga tidak masalah.
“Yang penting, kabari ke dunia usaha saja, karena toh pelaku dunia usaha juga pasti akam ngomong ke yang lainnya,” tegas dia.
Sehingga dalam tax amnesty ini, ujar dia, tuntutannya ada di pihak DJP. Yaitu tuntutan keseriusan, tuntutan kejujuran, itu ada di pihak DJP. “Dal hal itu penting bagi kami,” tegasnya.
Apalagi memang, track record dari DJP selama kerap ada permainan di kalangan internalnya. “Jangan-jangan ini ada permainan lagi. Makanya DJP harus bisa meyakinkan ke pengusaha. Jadi itu (DJP) harus bersih, PR-nya ada di situ,” tegas dia.
Makanya, dia juga agak mempersoalkan ayat yang menyebut soal pelunasan tunggakan itu. Karena selama ini, sebelum ada tax amnesty para pegawai pajak juga kerap mempermainkan tunggakan tersebut.
“Jangan sampailah ada moral hazard. Karena selama ini sudah ada terjadi yang begitu (mempersoalkan tunggakan). Jangan sampai malah mempermainkan yang mau ikut tax amnesty ini. Jujur ini yang membuat teman-teman khawatir,” ungkap dia.
Seperti diketahui, berdasar Pasal 8 ayat (3) di UU itu disebutkan, wajib pajak (WP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persyaratan sebagai berikut, (antara lain), memiliki NPWP, melunasi seluruh tunggakan pajak, membayar uang tebusan, melunaai pajak yang tidak atau kurang bayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. (Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka