Jakarta, aktual.com – Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Uji kelayakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPR RI dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pembentukan Badan Supervisi LPS sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Agenda rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun itu difokuskan pada pemaparan visi, misi, serta strategi pengawasan yang disampaikan oleh masing-masing kandidat.
“Hari ini ada dua sesi. Setiap calon BS LPS memaparkan visi dan misi selama 30 menit, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 10 menit,” ujar Misbakhun.
Dalam sesi pendalaman, Anggota Komisi XI DPR RI Muh Haris menyoroti kapasitas keuangan LPS yang saat ini mengelola total aset sekitar Rp276 triliun. Menurutnya, aset tersebut tersimpan dalam berbagai instrumen obligasi, baik berdenominasi rupiah maupun dolar Amerika Serikat.
“LPS memiliki aset Rp276 triliun. Apakah dengan aset sebesar itu cukup apabila terjadi risiko sistemik pada bank besar? Selain itu, sepertiga bunga simpanan di bank ternyata lebih tinggi dari bunga penjaminan simpanan sehingga tidak dijamin oleh LPS. Bagaimana saudara menanggapi hal tersebut?” kata Haris.
Selain itu, Komisi XI juga mempertanyakan besaran iuran atau premi kepesertaan yang dikenakan LPS kepada perusahaan asuransi. Premi tersebut dibayarkan dua kali dalam setahun, yakni pada Januari dan Juli, serupa dengan skema kepesertaan perbankan.
“Penetapan premi iuran LPS itu seberapa besar? Apakah dihitung berdasarkan rata-rata saldo maksimal atau berdasarkan jumlah nominatif perusahaan yang menjadi peserta?” imbuhnya.
Melalui uji kelayakan ini, Komisi XI berharap calon anggota BS LPS mampu menunjukkan kapasitas, integritas, serta strategi pengawasan yang efektif guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















