Mereka yang bershodaqoh dengan menyembelih kambing untuk dihibahkan pahalanya kepada seorang wali dianggap mereka telah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala. Mereka yang pergi berziarah kepada wali dianggap sebagai syaddu ar rihal yang dilarang oleh Nabi SAW.

Mereka yang mengadakan maulid Nabi SAW sebagai ekspresi kegimbaraan atas kelahiran baginda dikatakan ahli bid’ah yang wajib masuk neraka. Padahal Nabi kita SAW sudah bersabda:

“مَنْ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا”,

Artinya: “Barang siapa yang mengatakan kepada saudaranya “ wahai kafir “maka sesungguhnya kembali (kekafirannya )kepada salah satu diantara mereka “(HR. Imam Malik).

Ini adalah ancaman Nabi bagi mereka yang suka mengkafirkan sesame muslim, maka adakalanya kembali kepada dirinya jikalau memang orang ya disebut kafir itu adalah orang yang beriman, atau kembali kepada yang disebutnya jikalau memang dia benar-benar orang kafir.

Nabi juga sudah bersabda:

“وَإِنِّى وَاللَّهِ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا بَعْدِى وَلَكِنْ أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَتَنَافَسُوا فِيهَا”

Artinya: “Dan sesungguhnya saya wallahi tidak khawatir kalian akan menyekutukan Allah setelahku, akan tetapi saya khawatir akan dunia kalian berlomba-lomba didalamnya (untuk mendapatkannya) “(HR. Muslim).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid