Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Erick Thohir dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sekelompok orang yang menamakan diri Garuda Nasional (Garnas).
Koordinator pengacara Garnas, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, laporan ini dibuat karena Erick telah mengucapkan ucapan yang cenderung memfitnah calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Uno terkait pemasangan poster penolakan di Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara, 13 Desember lalu.
“Berkenaan dengan pernyataan Erick Thohir yang telah menuduh Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah bersandiwara tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena telah menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan di antara pendukung masing-masing Capres Peserta Pemilu,” ujar Djamaluddin.
Sebagaimana diketahui, beredar poster dan ornamen penolakan terhadap kehadiran Sandi di kota tersebut beberapa waktu lalu.
Menanggapi poster penolakan tersebut, Erick justru menyebut Sandi tengah memainkan “drama playing victim“. Bahkan ia menyebut para pemasang poster ini merupakan orang-orang bayaran.
Belakangan, tudingan Erick terhadap Sandi pun dibantah oleh si pemasang poster, Drijon Sihotang, dalam sebuah program yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Dalam acara itu, Drijon mengaku memasang poster penolakan terhadap Sandi murni karena ia mendukung Jokowi dalam Pilpres 2019.
Menurut Djamaluddin, tudingan Erick ini patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D serta Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Selain itu, kata Djamaluddin, tudingan Erick juga termasuk dalam kampanye hitam atau black campaign terhadap lawan politiknya.
Ia menambahkan, laporan ini dibuatnya untuk mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, serta berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang, sesuai dengan Deklarasi Damai Pemilu 2019.
“Dengan ini Garuda Nasional (GARNAS) melaporkan Erick Thohir dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin ke BAWASLU RI, agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena telah menghina peserta pemilu lainnya,” tutup Djamaluddin.
Laporan ini diterima Bawaslu dengan tanda bukti penerimaan laporan bernomor 29/LP/PP/RI/00.00/XII/2018.
Tidak berhenti di Bawaslu, Djamaluddin pun mengungakpkan bahwa Garnas juga akan melaporkan Erick ke Bareskrim Polri dengan alasan yang sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan