Pemberian PMN Kepada 24 BUMN (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Aktivis Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Gul Fino menyarankan agar pembentukan panja PMN mengacu pada aturan yang sudah disepakati bersama. Pasalnya, pembentukan panja PMN merupakan kewenangan Komisi VI bukan Komisi XI DPR RI.

“Seharusnya hal yang perlu diingat adalah nomenklatur terkait pembentukan panja PMN bagi BUMN itu kewenangannya siapa? Nah jika memang komisi VI merasa berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan maka jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan,” ujar Gul Fino di Jakarta, Selasa (30/8).

Ia menilai dengan banyaknya panja sejenis yang dibuat di komisi berbeda, justru membuat pengawasan penggunaan dana PMN tidak maksimal.

“Tujuannya kan panja tersebut untuk mengawasi PMN itu sampai pada kesejahtraan rakyat kan? Ketika memang ada tumpang tindih di ruang pengawasan tersebut maka esensinya bisa hilang, bisa terkanalisasi pada ‘kepentingan-kepentingan’ tertentu dan tentunya tidak efektif,” jelas Gul Fino.

Untuk itu, ia menyarankan agar persoalan panja PMN dikembalikan pada ketentuan perundang-undangan agar lebih fair.

“Jangan pula fokus pada rebutan kewenangan akhirnya penggunaan PMN tidak ada manfaatnya bagi rakyat,” pungkas Gul Fino.

Seperti diketahui, Komisi XI DPR RI mewacanakan pembentukan panja PMN kinerja keuangan BUMN saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Padahal, kewenangan Panja PMN berada di komisi Vi selaku mitra Kementrian BUMN.

(Nailin)

Artikel ini ditulis oleh: