Jakarta, Aktual.com — Rencana revisi UU BUMN yang sudah masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) sangat menyesatkan. Hal ini justru akan melenceng jauh dari tujuan dibentuknya BUMN untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.
“Saya heran dengan pola pikir menteri BUMN dan DPR kenapa mau merevisi UU BUMN, yang arahnya akan semakin menyimpang dari Pasal 33 UUD 1945,” papar Sekjen Forum Transparansi untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3).
Padahal sejak awal BUMN itu dibentuk untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk mencari untung.
“Tapi jika jadi direvisi, maka akan ada kepentingan dari manajemen BUMN yang lebih liberal. Apalagi selama ini perilaku BUMN justru lebih tunduk kepada UU PT (Perseroan Terbatas) dibanding UU BUMN sendiri,” katanya.
Sehingga jika kemudian jadi direvisi oleh DPR, kemungkinan akan semakin jauh lagi semangat BUMN dalam rangka menyejahterakan rakyat. “Yang ada keuntungan BUMN hanya untuk bancakan elit-elit BUMN itu. Ini sangat miris,” tegas dia.
Untuk itu, FITRA mencatat ada 22 keberatan dengan adanya revisi UU itu. Antara lain soal aset BUMN yang selama ini dianggap sebgai kekayaan negara yang dipisahkan akan menjadi kekayaan murni BUMN.
“Ini sangat riskan dampaknya. Yang ada BUMN akan memasuki babak baru BUMN yang semakin liberal,” ucap Yenny.
Selain itu, FITRA juga sangat memberatkan adanya privatisasi BUMN. “Kami sangat menolak isu privatisasi BUMN. Itu sama saja menjual aset BUMN,” cetus dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan