Jakarta, Aktual.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan, sedikitnya 35 bidang tanah seluas 1.538.972 meter persegi atau senilai Rp7.976.183.446.050 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, digugat pihak ketiga.
“11 tanah diantaranya seluas 67.239 meter persegi dengan nilai Rp259.055.991.000, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah,” ujar Manajer Advokasi Fitra, Apung Widadi, di kantornya, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).
Apung menambahkan, aset-aset tersebut hilang, lantaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI serta satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) belum tertib dalam melaksanakan kegiatan pengamanan barang daerah.
Kemudian, lanjutnya, BPKAD belum optimal dalam melakukan penatausahaan dokumen kepemilikan aset tanah.
“Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta lemah dan tidak optimal melakukan pengamanan aset, terutama dalam proses hukum di pengadilan,” tambah Apung.
Berikut 11 aset Pemprov DKI yang telah dikuasai swasta, sebagaimana dikutip Fitra dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permasalahan pengelolaan aset tetap tanah semester I tahun 2014:
1. Tanah lapangan bola seluas 7.200 m2 senilai Rp36,648 miliar di Jl Raya Bogor KM 20 RT 007 RW 011, Kramat Jati, Jakarta Timur (digugat R).
2. Tanah RSKD Duren Sawit seluas 529 m2 seharga Rp545,928 juta di Jl Buluh Perindu RT 017 RW 06, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jaktim (digugat YSA).
3. Tanah Dinas Kelautan dan Pertanian seluas 32.470 m2 senilai Rp121,6 miliar di Jl Puri Kembangan Raya RT 005 RW 03, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (digugat RS).
4. Tanah seluas 872 m2 seharga Rp1,371 miliar di Jl Peninggaran Barat I RT 014 RW 011, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (digugat MAG).
5. Tanah Dinas Kelautan dan Pertanian seluas 2.430 m2 senilai Rp13,668 miliar di Jl Bambu Kuning RT 012 RW 02, Bambu Apus, Cipayung, Jaktim (digugat SSB/GbM).
6. Tanah TPU Cilangkap seluas 8.592 m2 seharga Rp13,515 miliar di Jl Raya Cilangkap RT 012 RW 05, Cilangkap, Cipayung, Jaktim (digugat HNbM).
7. Tanah TPU Pondok Kelapa/Malaka seluas 3.203 m2 senilai Rp5,963 miliar di Kampung Rawadas, Jalan Bina Karya RT 010 RW 05, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jaktim (digugat HDM).
8. Tanah eks Kantor Kelurahan Paseban seluas 158 m2 seharga Rp1,402 miliar di Jl H Murtadho RT 012 RW 05, Paseban, Senen, Jakarta Pusat (digugat HAF selaku nazir wakaf HM).
9. Tanah Pusat Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pulogadung seluas 2.960 m2 senilai Rp7.423 miliar di Penggilingan, Cakung, Jaktim (digugat R, ahli waris BbK).
10. Tanah lapangan bola seluas 6.125 m2 seharga Rp45,661 miliar di Jl Danau Tondano, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakpus (digugat I).
11. Tanah Gudang Satpol PP seluas 2.700 m2 senilai Rp11,218 miliar di Jl Ciputat Raya, Kampung Tanah Kusir RT 003 RW 03, Kebayoran Lama, Jaksel (digugat R. Siti Sobariyah).
Artikel ini ditulis oleh: