Jakarta, Aktual.com — Menteri ESDM, Sudirman Said dinilai tidak menjaga kedaulatan bangsa atas tindakannya mengeluarkan izin ekspor konsentra tanpa ada uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD 530 juta.
Lebih lanjut Manajer Advokasi FITRA, Apung Widadi mengungkapkan kekecewaannya lantaran kinerja pemerintah hanya mengutamakan pencitraan.
“Artinya apa, ketika kemaren pemerintah mendorong kasus papa minta saham, sekarang dengan kenyataan ini, anti klimas dan tidak menyentuh akar subtansi, hanya pencitraan saja, dalam subtansi kepentingan tetap kalah, dimana posisi Menteri ESDM ini tidak menjaga kedaulatan,” kata Apung di Jakarta, Senin (15/2).
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri ESDM, Sudirman Said telah mengeluarkan izin ekspor konsentra tanpa ada uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD 530 juta.
Uang jaminan tersebut merupakan sebagai komitmen Freeport untuk membangun smelter dalam rangka memenuhi perintah UU Minerba, namun hingga kini pihak Freeport belum membangun smelter dan menolak membayar uang jaminan.
Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban membangun smelter merupakan implementasi dari perintah UU No 4 tahun 2009 agar melakukan pemurnian terhadap barang galian (dengan membangun smelter) dalam upaya memberi nilai tambah bagi negara, dengan demikian tidak diperbolehkan ekspor konsentrat atau barang mentah.
Sesuai bunyi UU No 4 tahun 2009 pasal 170 berbunyi “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
Artinya, sejak UU tersebut ditetapkan tahun 2009, seharusnya Freeport telah memenuhi perintah UU dan membangun smelter dalam rangka pemurnian barang galian, paling lambat tahun 2014.
Disayangkan hingga sekarang Freeport belum membangun smelter dan terus menerus mengekspor konsentrat dan Indonesia mengalami kerugian.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka