Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan pemerintah mengalami mis orientasi dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty. Kebijakan yang dituju untuk menarik dana dari luar negeri, namun belakangan ini dirasa ‘kendor’ dan malah menekan sektor domestik.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa peran dana Tax Amnesty yang diperoleh, tak seperti prestisius janji Pemerintah bahwa dana itu akan berperan besar bagi keuangan negara, namun faktanya dana tersebut tak mampu memperbesar ruang fiskal.

“Pada awalnya penyusunan UU Tax Amnesty digembar-gembor kebijakan itu akan menjadi solusi terbesar dalam mengatasi permasalah fiskal, tapi faktanya sekarang itu hanya mimpi dan janji kosong. Realisasinya malah lebih nyasar domestik dibanding aset dan dana-dana di luarnegeri seperti dikatakan dulu,” kata Sekjen FITRA, Yeni Sucipto, Minggu (18/12)

Seharusnya, kebijakan Tax Amnesty harus diiringi juga pengetatan sistem pengawasan dan perjanjian dalam bentuk G to G dengan negara-negara yang berpotensi menjadi pelarian ‘uang haram’.

“Seharusnya kalau mau serius ntuk menarik dana ‘haram’ di luar negeri, pemerintah harus melakukan kerjasama G to G untuk melakukan pengetatan pengawasan, namun buktinya pemerintah Indonesia tidak mampu menekan Singapura untuk mengadakan perjadiang itu,” tukasnya.

Oleh karenanya FITRA minta agar realisasi Tax Amnesty segera dievaluasi supaya kembali kepada orientasi kebijakan yakni untuk mengejar dana hasil ‘penggelapan’ yang disembunyikan di luarnegeri.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka