(ilustrasi/aktual.com)

Tangerang Selatan, Aktual.com – Forum Komunikasi Korban Mafia Tanah (FKMTI) menilai, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi, agar segera diselesaikan konflik tanah antar warga dengan negara maupun antara warga dengan pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen FKMTI Agus Muldya usai bertemu dengan Rahmat Salam selaku Asisten Daerah (Asda I) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkot Tangsel di Kantor Puspemkot Tangsel, pada Kamis (17/10).

Agus Muldya menjelaskan bentuk pengabaian terhadap perintah Presiden tersebut terlihat nyata. Contohnya, rakyat dipersulit untuk sekadar mengetahui informasi tentang  status Girik miliknya, seperti yang dialami oleh anggota FKMTI Rusli Wahyudi, dirinya harus menempuh jalur Pengadilan Komisi Informasi Publik Daerah (KIP) daerah Provinsi Banten, hanya untuk mengetahui apakah ada atau tidak catatan Jual – beli Girik C913 di kantor Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

Anehnya, lanjut Agus, setelah mengetahui bahwa tidak ada catatan Jual – beli pada Girik tersebut melalui keputusan Sidang KIP daerah Banten, pihak Kecamatan yang diwakili oleh Jaksa dari Kejari Kota Tangsel mengajukan banding ke PTUN Provinsi Banten. Pengadilan PTUN Banten pun memutus hal yang sama dan memerintahkan pihak Kecamatan Serpong untuk membuat keterangan tertulis tidak ada catatan Jual – beli Girik atas nama The Kim Tin.

“Lantas apa yang akan disembunyikan lagi oleh kecamatan Serpong ?, Mereka banding untuk kepentingan siapa ?, Mafia perampas tanah ?,” tandasnya.

Setelah kalah di tingkatan banding, Agus mendengar ada oknum kecamatan Serpong yang berusaha meloby hakim MA untuk memenangkan pihak kecamatan Serpong yang enggan mengakui keputusn PTUN Serang Banten. Agus berharap, Walikota Tangsel tidak terperangkap jaringan Mafia Tanah dengan Mengulur – ulur waktu penyelesaian kasus perampasan tanah yang banyak terjadi di wilayahnya.

Agus  mencontohkan beberapa kasus perampasan tanah di Kota Tangsel dengan modus serupa yaitu bisa punya HGB namun tanpa membeli kepada pemilik yang sah. Tanah HGB Jaya Property berdiri di atas tanah SHM ibu Anin Sri Cahyani. Tanah Girik  atas nama the Kim Tin milik Rusli Wahyudi yang tak pernah dijual ternyata ada sertifikat HGB BSD dan Lain – lain.
Namun ketika korban perampasan tanah ingin mengetahui Warkah SHGB yang berdiri diatas tanah rakyat,  BPN selalu berdalih tidak berwenang memperlihatkan Warkah. Bahkan untuk kasus Girik C913, Kantor BPN Kota Tangsel mengaku belum menemukan Warkah tanah untuk dasar penerbitan SHGB.

Sementara itu, Sutarman yang mewakili Wahyudi membawa setumpuk bukti Giriknya yang hilang dan menyerahkan kepada Asda 1 Pemkot Tangsel. bukti – bukti tersebut antara lain surat dari Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Keputusan KIP Propinsi Banten, PTUN Banten, surat Komnas HAM, surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pembayaran PBB. Menurut Sutarman semua isi surat tersebut meminta Tanggung – jawab  Pemkot Tangsel terhadap Giriknya yang hilang.

“Kalau saya kehilangan STNK atau BPKB tentu saya lapor polisi dan tak butuh waktu Bertahun – tahun duplikat resmi dikeluarkan pihak kepolisian. Mengapa soal Girik hilang ini begitu sulit, bahkan dipersulit oleh pihak kecamatan Serpong. Padahal semua prosedur sudah saya tempuh. Ini Bukti – bukti suratnya ada semua,” tutur Sutarman.

Sutarman berharap Pemkot Tangsel segera memberikan pengganti girik orang tuanya yang hilang dengan melegalisasi salinan Girik C913 seluas 2,5 Hektar. Sebab, tidak mungkin tanah yang belum pernah dijual ayahnya kemudian bisa dikuasai pihak lain. Ini tentu melanggar HAM. Menanggapi pernyataan FKMTI, Asda 1 Pemkot Tangsel Rahmat Salam  mengakui, memang banyak kasus seperti yang dialami oleh Rusli Wahyudi. Namun sebagian bisa diselesaikan dengan asas keadilan dan kejujuran.

“Kita harus mengutamakan keadilan dan kejujuran dalam kasus ini. Pak Rusli sudah menempuh prosedur dengan baik dan benar. Nah diharapkan pihak kepolisian untuk segera memanggil para pihak yang berkepentingan agar menjadi jelas duduk perkaranya,” harapnya.

Namun Rahmat Salam terlihat kaget saat mendengar informasi ada oknum Kecamatan Serpong yang mendatangi Mahkamah Agung. Menurut Agus Muldya, ini merupakan upaya sengaja mengulur-ulur waktu untuk penyelesaian masalah. Sebab, sedari awal sudah terlihat keganjilan para Jaksa dari Kejari Kota Tangsel yang telah ditunjuk oleh pihak Kecamatan Serpong sebagai kuasa hukum sampai di tingkat Kasasi.

“Menurut saya itu merupakan bentuk perlawanan yang nyata terhadap Perintah Presiden Jokowi agar seluruh aparat pemerintah terkait untuk segera menyelesaikan konflik tanah. Pemkot Tangsel justru Mengulur – ulur waktu. Ada apa sebenarnya ?, untuk siapa mereka bekerja ?,” tanya Agus.

Agus menambahkan modus mafia perampas tanah hampir serupa. Yaitu membiarkan dan mendorong rakyat bertarung di pengadilan.
Agus  menjelaskan modus perampasan tanah makin terkuak. Mafia bisa menguasai tanah rakyat tanpa membeli. Caranya mereka bersekongkol dengan oknum BPN. Jika rakyat memprotes dan meminta BPN membuka Warkah tanah, BPN akan berdalih tidak bisa membukanya dan menyarankan rakyat menggugat pihak perampas ke pengadilan. Padahal dalam Warkah jelas tertulis riwayat tanah. FKMTI punya segudang bukti banya tanah dengan status HGB, HGU bahkan SHM Warkahnya berbeda dengan lokasi aktualnya.

“Ada HGB setelah warkahnya dicek, ternyata lokasi tanah tersebut  berada 5 kilometer dari lokasi yang tertulis dalam sertifikat. Ini bahaya kalau dibiarkan,” terang Agus Muldya

Ada beberapa indikasi dimana para mafia itu bekerja :

Pertama, Girik tidak pernah dijual atau hilang tapi bisa jadi SHGB sehingga seharusnya maladministrasi tetapi seperti syah saja.

Kedua, SHM direkayasa dikalahkan oleh SHGB yang diterbitkan BPN tetapi kemudian diketahui dilokasi lainnya.

Akibat kejadian seperti ini maka dipengadilan korban selalu kalah sampai tingkatan MA. jika masuk ke Pengadilan. Dan pada proses lainnya ketika korban mengadu kepada Kepolisian biasanya ujung-ujungnya laporannya di SP3. Kemudian ketika suatu hari para korban kembali ke BPN untuk menanyakan warkahnya BPN menjawabnya Warkah belum ditemukan.

Dalam bahasa Gaulnya indonesia sudah merdeka tetapi menguasai tanah masih menggunakan cara kolonial saja. Dimana dalam banyak kasus , aparat pemerintahan di bawah tidak dilibatkan langsung dalam pembebasan tanahnya sehingga terjadilah Hal – hal seperti ini.

Tidak ditemukannya warkah ketika tanah dan rumah dijaminkan di perbankan dimana hanya kepolisian, kejaksaan dan pengadilan atau aparat hukum yang bisa melihat warkah dengan kondisi saat ini menjadi rawan. Karena ternyata tanah yang di jamin BPN bisa bermasalah sehingga alangkah baiknya jika perbankan dan pemilik tanah serta pihak yang berkepentingan supaya dapat melihat warkah tanah yang dimaksud.

Bisa luar biasa bahaya jika ternyata tanah tanah itu dikemudian hari ternyata bermasalah. Hal ini semoga menjadi indikasi awal dimana aparat dan birokrat akan membongkarnya dengan tuntas.

Ini mah penggelapan dan penipuan walau merugikan dan merusak tetapi menurut kami itu baru kejahatan oleh pelaku kriminal, belum masuk kategori mafia tanah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan