Jakarta, Aktual.com — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten mengoptimalkan sosialisasi pendirian sarana tempat ibadah agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat di daerah tersebut.

“Pengoptimalan sosialisasi itu berdasarkan peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah,” kata Kasubag Kerukunan Umat Beragama dan Hukum Kementerian Agama Provinsi Banten, Damanhuri, kepada pewarta berita, di Lebak, Sabtu (23/01).

Selama ini, pendirian tempat ibadah di Provinsi Banten berjalan kondusif dan tidak ada pertentangan dari warga.

Pendirian rumah ibadah tersebut diperbolehkan dengan minimal ada izin lingkungan dari masyarakat setempat.

Selanjutnya, izin lingkungan itu dijadikan rekomendasi mulai tingkat pemerintahan desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota madya.

“Jika izin tempat ibadah itu ditempuh prosedur yang benar melalui persetujuan izin lingkungan dipastikan tidak ada masalah, Namun, sebaliknya jika tidak ada izin lingkungan maka tidak boleh mendirikan tempat ibadah,” katanya.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi peraturan bersama menteri itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya perwakilan umat beragama tentang peraturan mendirikan tempat ibadah.

Dengan sosialisasi ini, ujar dia, untuk memperkuat silaturahim antarumat beragama juga dapat meredam sejak dini jika terjadi gejolak dalam pendirian rumah ibadah.

Saat ini, penganut agama di Indonesia tercatat enam keyakinan antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

“Kami memberikan apresiasi antarumat beragama di Banten kondusif dan damai,” katanya.

Ketua FKUB Kabupaten Lebak KH Baidjuri mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi pendirian tempat ibadah dengan tokoh agama lainnya agar mereka mendirikan tempat ibadah sesuai dengan prosedur.

Pembangunan tempat ibadah tidak ada masalah jika ada izin lingkungan masyarakat sekitarnya.

Namun, pihaknya meminta pengurus Gereja Adven yang berada di Kecamatan Leuwidamar segera melaporkan kegiatan keagamaan, pengurus gereja juga jumlahnya jemaatnya.

Sebab, hingga kini FKUB Lebak belum menerima laporan kegiatan keagamaan.

Selama ini, ujar dia, kebersamaan antaragama di Kabupaten Lebak berjalan dengan baik dan penuh kedamaian tanpa terjadi gesekan maupun perpecahan.

Sebab agama mengajarkan kebaikan, kasih sayang dan mempererat persaudaraan.

Selain itu juga saling toleransi dan menghormati serta menghargai keyakinan masing-masing.

“Kita saling menghormati soal peraturan menteri bersama itu dengan bersampingan tanpa kecurigaan dan dendam serta kebencian,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya memfokuskan dialog untuk membangun toleransi kehidupan antaragama di daerah ini, termasuk pendirian tempat ibadah.

Pada dasarnya tidak ada masalah jika pendirian sarana tempat ibadah tersebut memperoleh izin lingkungan yang direkomendasikan ke kebupaten.

“Kami mendukung tempat ibadah agama apapun bila mengantongi izin dari pemerintah daerah juga izin lingkungan berdasarkan peraturan bersama menteri nomor 9 tahun 2006,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara