Lebak, aktual.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meminta jemaat kristiani dapat memenuhi proses perizinan pendirian gereja pada April 2020 setelah diberikan batas waktu hingga enam bulan.
“Kami akan mengajukan kepada bupati untuk mendapatkan rekomendasi pendirian gereja setelah ditempuh proses perizinan itu,” kata Sekertaris FKUB Kabupaten Lebak KH Ahkmad Khudori di Lebak, Rabu [18/3].
Pendirian gereja tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain perizinan lingkungan masyarakat setempat sebanyak 90 kepala keluarga dan minimal memiliki jemaat sekitar 60 jiwa.
Persyaratan itu, kata dia, semua masyarakat dan jemaatnya dibuktikan dengan tandatangan.
Apabila, proses perizinan lingkungan sudah ditempuh dan memenuhi persyaratan maka segera diserahkan ke FKUB Kabupaten Lebak.
“Kami akan menindaklanjuti kepada bupati yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian pembangunan gereja,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, saat ini, proses pengajuan dua gereja yang pertama dari jemaat Gereja Bethel Indonesia dari Cikande yang kini melaksanakan ibadah kebaktian di Hotel Karisma Jujuluk Rangkasbitung.
Jemaat kristiani dari Cikande, Kabupaten Serang dengan menggunakan bus setiap akhir pekan melaksanakan kebaktian di hotel tersebut.
Kedua, kata dia, pengajuan gereja di kawasan perumahaan Citra Maja Raya di Kecamatan Maja dan mereka melakukan kebaktian di salah satu rumah warga di komplek perumahaan tersebut.
FKUB Kabupaten Lebak memberikan waktu kepada pengelola jemaat hingga enam bulan ke depan atau sampai April 2020 sesuai dengan keputusan pemerintah daerah melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.
“Kami berharap proses perizinan gereja itu segera diserahkan ke FKUB untuk ditindaklanjuti kepada Bupati Lebak,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto