Jakarta, Aktual.com — Fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga kini masih tertinggi di Asia. Untuk itu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menunda perubahan ketentuan fraksi harga saham di 2016 ini yang diusulkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Apalagi, jika kebijakan ini dilanjutkan berpotensi merugikan kalangan investor.
“Dahulu perubahan lima fraksi harga menjadi tiga fraksi kami lakukan di 2014. Karena pertimbangan fluktuasi harga saham yang tinggi. Sekarang ini IHSG berfluktuasi tertinggi di Asia,” kata Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Rabu (3/2).
Menurut Nurhaida, setelah pihaknya mencermati dan mengkaji draf perubahan fraksi harga yang diusulkan BEI, OJK menyarankan untuk menunda perubahan kembali ketentuan fraksi harga.
“Tetapi, kami masih terus mengkaji dan rencana perubahan ketentuan itu. Kami akan melihat apakah perubahan itu bisa memberikan manfaat yang lebih baik bagi pasar modal dan investor. Jangan sampai kebijakan ini merugikan investor,” tutur dia.
Makanya dirinya sangat mewanti-wanti, perubahan aturan fraksi harga menjadi lima fraksi belum sejalan dengan kondisi IHSG yang masih bergerak fluktuatif.
“Tetapi, semester pertama tahun ini akan ada keputusan soal (usulan perubahan) ketentuan fraksi harga itu. Minggu depan BEI minta membahas lagi,” kata dia.
Di tempat terpisah, Direktur BEI Alpino Kianjaya, menepis isu fraksi itu ditolak OJK dan dikembalikan ke BEI. “Siapa bilang ditolak? Pokoknya itu masih dalam pembahasan,” kaat dia.
Ketika ditanya posisi saat ini draft fraksi harga saham itu ada di BEI. Ia menepisnya. “Jangan ditanya ada di mana draft itu. Pokoknya masih dibahas,” imbuh dia.
Perlu diketahui, BEI mengusulkan pemberlakuan kembali fraksi harga saham menjadi lima kelompok, yakni fraksi Rp1, Rp2, Rp5, Rp10 dan Rp25. Untuk kisaran harga saham Rp50-200 tetap Rp1 dan harga saham Rp200-500 memiliki fraksi Rp2.
Sedangkan, harga saham Rp500-2.000 memiliki fraksi harga Rp5, harga saham Rp2.000-5.000 dengan fraksi Rp10 dan harga saham di atas Rp5.000 memiliki fraksi Rp25.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka