Yogyakarta, Aktual.com — Keinginan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) untuk menjadi tenaga pendamping desa tanpa melalui proses seleksi mendapat penentangan dari Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Yogyakarta.

“Proses perekrutan pendamping desa harus dilakukan secara terbuka, profesional, tanpa melihat latar belakang siapapun, agar tidak terjadi kecemburuan sosial,” ujar Muh Zamzami, Koordinator Umum Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) DIY, kepada Aktual.com, Rabu (12/4).

Menurut dia, FMPD sebagai unsur masyarakat desa juga memiliki kepentingan dan keinginan untuk ikut berpartisipasi dalam proses perekrutan karena dimata hukum setiap orang memiliki kesempatan yang sama.

“Keinginan eks PNPM-MPd itu adalah logika elite yang sangat mengebiri hak masyarakat umum untuk turut berkompetisi secara sehat dan terbuka, tidak fair bagi masyarakat desa seperti kami,” tambahnya.

Dia menilai, keinginan eks PNPM-PMd tersebut melanggar aturan Peraturan Menteri Desa No 3 tahun 2015 pasal 23 yang secara jelas menyebutkan rekruitmen pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dilakuan secara terbuka.

Zamzami berharap, Kementerian Desa PDTT untuk tidak menutup mata bahwa selain eks PNPM-MPd masih banyak sekali tenaga profesional yang bahkan lebih ahli dan mumpuni dalam hal pemberdayaan masyarakat.

Menurut dia, hanya yang berani dan jujur yang akan lolos dalam tahap seleksi pendamping desa, orang-orang yang jumawa dan merendahkan kelompok lain akan melihat kerja-kerja pendampingan hanya sebatas proyek dan hanya akan membebani masyarakat yang akan didampingi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Arbie Marwan