Dengan anggaran yang lebih besar, seharusnya kasus-kasus yang ditangani KPK mampu mendorong terciptanya efek jera dan perubahan sistem seperti yang menjadi tujuan utama pembentukan KPK 14 tahun lalu.

“Sesuai rencana kerja KPK, anggaran tiap kasus mulai penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi sebesar Rp 440 juta. Angka itu jauh lebih besar daripada Kejaksaan yang hanya Rp 137 juta. Dengan angka yang lebih besar harusnya kasus yang ditangani KPK lebih berbobot,” ujarnya.

Asrul menegaskan, penguatan KPK adalah kebutuhan mutlak saat ini. Tentu saja, perlu dilakukan pembenahan dari sisi internal terlebih dahulu di KPK. Misalkan ada komitmen untuk menanganai kasus secara tuntas tidak pandang bulu sehingga terpenuhi asas kepastian hukum.

“Jangan sampai sudah ditersangkakan namun kemudian tidak ada proses hukum lanjutan,” tegas dia.

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, langkah KPK menjadikan Mohammad Nazaruddin sebagai justice collaborator telah menciptakan persepsi buruk masyarakat terhadap KPK. Karena koruptor kakap dan otak dari berbagai tindak korupsi besar justru mendapat perlakuan khusus.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu