“Jangan jadikan dia JC, kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu,” sindir Abdul Fickar.

Menurut Tama S Langkun selaki peneliti ICW, penunjukan JC kepada Nazaruddin tidak bisa dilakukan pada kasus yang melibatkan dirinya. Melainkan hanya pada kasus dimana dia sebagai pelaku minoritas. “Jadi tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah,” katanya.

KPK sendiri pernah menyatakan bahwa Nazaruddin melalui grup Permai terlibat pada sekitar 163 proyek pemerintah. Nilai kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah. Salah contohnya proyek kawasan olahraga terpadu Hambalang, Bogor yang merugikan negara lebih dari  Rp 706 miliar.

Masinton Pasaribu, politisi PDIP memyatakam penunjukan JC terhadap Nazaruddin menyalahi aturan Mahkamah Agung yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

“Soal JC, dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula,” sindir Masinton.

“Yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC,” katanya.

Untuk itu ia meminta status JC yang melekat di Nazaruddin segera dicabut. Dengan begitu, KPK tidak menjadi bulan-bulanan publik lagi dan bisa mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin dengan lebih maksimal.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu