Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran menjelaskan, dalam regulasi itu dikatakan jika Biaya Pokok Produksi (BPP) di suatu daerah lebih rendah daripada BPP nasional, pengembangan energi terbarukan terganggu karena tidak mampu berkompetitif dengan sumber energi lainnya.

“Permen 12 ini secara bertahap untuk menuju target energi yang ekonomis bisa diimplementasikan dalam batas-batas daerah tertentu, tidak semua daerah bisa diimplementasikan,” katanya

Dia mencontohkan untuk di Sumatera Selatan dengan potensi batubara yang besar, membuat BPP-nya lebih rendah daripada BPP nasional, sehingga sulit untuk dikembangkan EBT.

(Laporan: Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka