Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016). Rapat kerja tersebut membahas kasus yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2015 di antaranya kasus Freeport dan Gafatar. AKTUAL/JUNAIDI

Jakarta, Aktual.com — Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan (Formabil) menyambangi gedung DPR RI mendesak komisi III meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

Klarifikasi itu terkait dengan putusan Jaksa Agung atas putusan SKP2 dan tidak menjalankan putusan pengadilan atas penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Meminta kepada DPR RI dalam hal ini komisi III DPR RI agar mengevaluasi dan memanggil Jaksa Agung (HM Prasetyo) untuk meminta klarifikasi atas putusan SKP2 dan tidak mau melaksanakan putusan praperadilan sesuai kewenangan DPR,” kata Kordinator Formabil Muhibbulah, di Depan Gerbang DPR RI, Senayan, Rabu (8/6).

Menurut dia, langkah yang dilakukan Jaksa Agung asal Nasdem ini sudah mencederai prinsip kesamaan dimata hukum dalam mewujudkan penegakan hukum dengan mengistimewakan Novel Baswedan.

“Kejaksaan telah melakukan politisasi dan intervensi demi membela secara membabi buta, padahal sudah jelas Novel merugikan korban,” sebut dia.

Oleh karena itu, ia juga meminta agar komisi III DPR RI pro aktif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya kasus Novel.

“Karena disinyalir pihak kejaksaan sudah tidak netral lagi dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang