KPK tahan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
KPK tahan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, apa yang terungkap di ruang sidang pengadilan perdana Kasus korupsi e-KTP menunjukkan bahwa kasus itu begitu sistematis. Sebab, menurutnya, sangat jelas terlihat bagaimana konspirasi dibuat melalui rapat-rapat yang terencana.

“Sampai-sampai pemufakatan jahat sudah ada, bahkan sebelum proses pembahasan normal anggaran yang dilakukan oleh Komisi dan Banggar,” ujar Lucius di Jakarta, Jumat (10/3).

Selain sistematis, lanjutnya, kasus korupsi e-KTP juga nampak masif. Menurutnya, orang-orang yang terlibat mungkin lebih banyak dari yang kini beredar. Tak hanya anggota DPR, Lucius memandang, banyak pihak lain seperti eksekutif yang ikut menerima dana haram KTP elektronik tersebut.

“Jumlah dana yang diselewengkan memang tak kecil, mencapai sekitar Rp2,3 triliun sehingga memang sangat mungkin untuk dibagi-bagi ke banyak orang dengan jumlah yang tetap saja fantastis,” jelasnya.

Dirinya  menduga bahwa penikmat aliran dana juga tak hanya terbatas pada orang per orang saja.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka