“Dugaan keikutsertaan elit partai dalam pemufakatan awal membuka peluang keterlibatan institusi seperti partai politik di dalam kasus ini,” sebut dia.
Melihat fakta persidangan, Lucius menduga, pembagian jatah sudah dibicarakan sejak awal bahkan sebelum APBN disetujui. Sehingga, kata dia, tak ada alasan bagi KPK untuk kehilangan keberanian dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mega korupsi mega proyek e-KTP.
“Ini sungguh sebuah praktek korupsi yang dengan tahu dan mau dilakukan,” katanya.
(Reporter: Nailin)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka