Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla saat menghadiri tiba di lokasi Sidang Tahunan MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8). Sidang Tahunan MPR masih dalam satu rangkaian sidang bersama DPR-DPD, dan sidang DPR penyampaian nota keuangan RAPBN 2019. Sidang Tahunan MPR dilaksanakan pagi hari dilanjutkan sidang bersama DPR-DPD, dan sidang penyampaian nota keuangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai fungsi legislasi DPR RI pada masa sidang pertama 2018/2019 sangat minim.

Peneliti senior Formappi M. Djadijono menyebutkan dari 24 rancangan undang-undang (RUU) yang semestinya dibahas DPR pada masa Sidang I Tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan dan hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang.

“Hanya ada tiga yang berhasil disahkan, itu pun merupakan RUU kumulatif terbuka di luar Prolegnas Prioritas,” kata Djadijono dalam konferensi pers evaluasi kinerja DPR RI pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2018/2019 di Jakarta, Jumat.

Djadijono mempertanyakan apakah para anggota dewan tidak memahami arti Prolegnas Prioritas atau memang malas. Menurut dia, sejatinya DPR memiliki waktu yang sangat cukup untuk membahas 24 RUU pada Masa Sidang I 2018/2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid