Faktanya, kata Djadijono, sisa RUU yang belum disahkan diajukan untuk diperpanjang masa pembahasannya.
Ia mencermati dari sejumlah RUU yang diperpanjang itu, ada yang sudah dibahas dalam lima masa sidang namun belum juga disahkan, tanpa diketahui kendalanya.
“Padahal, sesuai dengan tata tertib, pembahasan RUU dibatasi hanya tiga kali masa sidang, dan jika diperpanjang, harus dengan alasan yang jelas,” kata Djadijono.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid