Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan pemanggilan Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu oleh pimpinan dewan dan komisi III, untuk menyampaikan kekhawatiran presiden dan wakil presiden dalam penegakan hukum.

“Sesuai dengan konsen presiden yang menyampaikan keluhannya langsung kepada pimpinan dewan juga tentang ketidakpastian hukum dan indikasi bahwa para pengusaha dan pejabat negara yang mengambil keputusan sebagai kuasa pengguna anggaran takut,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/8).

Maka kemudian, sambung Fahri, surat-surat yang masuk itu diklarifikasi, berdasarkan background dari kekhawatiran presiden itu. Dalam pertemuan, konsennya adalah pertanyaan yang serius soal betul tidaknya kejaksaan agung membuka kembali kasus lama.

“Kalau itu betul maka kita harus terbuka dari sekarang, karena ada hal-hal yang sudah dianggap selesai seperti misalnya BPPN dianggap sudah selesai, dan kita buka lagi ya itu bisa mendatangkan kegoncangan di kalangan pengusaha. Karna waktu itu (2003), dealnya dengan pemerintah itu seperti perdata B to B,” tandas politikus PKS itu.

Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut manajemen PT Victoria Securities Indonesia (VSI) ‘salah alamat’ melakukan pengaduan ke DPR terkait penggeledahan yang dilakukan kejagung.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang