Sehingga, dikatakan Lucius, jika jabatan pimpinan yang diemban OSO nanti terbukti berpijak pada landasan hukum yang salah, maka bisa saja kursi pimpinan DPD ini dianulir.
“Sebagaimana MA telah menganulir dasar hukum jabatan 2,5 tahun untuk kursi pimpinan DPD,” tandas dia.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid