Jakarta, aktual.com – Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan buntut pernyataan kontroversial dan aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai langkah tersebut hanya sebagai cara partai untuk menyembunyikan sementara kader yang bermasalah.
“Fraksi atau partai nampak tak ingin kehilangan 5 anggota mereka hanya karena dituntut publik. Mereka hanya ‘disembunyikan’ sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau situasi sudah tenang beberapa waktu kemudian, kelima anggota ini akan diaktifkan lagi,” kata Lucius kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Menurut Lucius, istilah penonaktifan lebih dimaksudkan untuk menunjukkan reaksi cepat partai atas tuntutan publik. Padahal, dalam UU MD3 tidak dikenal istilah nonaktif sebagai dasar pergantian antar waktu (PAW).
“Karena itu bisa dikatakan penonaktifan 5 anggota itu bermakna bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak anggota sebagaimana yang lain,” ucap Lucius.
“Anggota-anggota non aktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa nonaktif sebenarnya hanya berarti meliburkan anggota dari aktivitas DPR, tetapi tetap dengan hak anggaran yang sama. Karena itu, ia menilai tidak ada sanksi nyata dari partai terhadap kader yang dinilai publik bersalah.
“Dengan demikian fraksi atau partai tak mengakui bahwa apa yang dituntut publik terhadap anggota-anggota itu sesuatu yang salah menurut partai atau fraksi. Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan parpol atas kader mereka dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja,” ujarnya.
Lucius menekankan, jika partai benar-benar mengakui kesalahan kadernya, maka seharusnya diambil langkah pemberhentian.
“Dengan pemberhentian, maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggungjawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat,” tegasnya.
Adapun lima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan tindakan mereka menuai kritik publik serta dianggap melukai hati rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















