“Sudah beberapa UU disahkan DPR periode ini yang kehadirannya selalu disambut kontroversi. Kontroversi lebih karena RUU yang disahkan DPR dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” ulasnya.
Karena itu, Lucius menentang keras revisi UU BPK ini. Pasalnya, agenda revisi ini sangat kental dengan kepentingan sepihak saja.
Padahal, jika ingin merevisi, DPR harus melakukan proses sejak awal dengan membuka ruang diskusi untuk melihat persoalan-persoalan terkait kelembagaan BPK.
Persoalan-persoalan itu harus disepakati terlebih dahulu sebelum memutuskan bagaimana pengaturan yang tepat.
Strategi penyusunan agenda revisi diam-diam menjadi modus utama pembahasan legislasi yang kontroversial belakangan ini. “Dan karena sudah ada fenomena UU BPK mau direvisi atas inisiatif sepihak BPK dan dilakukan diam-diam, saya kira sudah harus ditolak sejak awal niat itu,” tegasnya.
Dia menilai, agenda revisi UU BPK ini hampir pasti tidak bertujuan untuk membenahi BPK tetapi justru mau merusak Lembaga auditor negara ini.
“Ini (Revisi UU BPK-red), memang agenda pribadi. Itu yang lebih kelihatan. Dan karena pribadi maka kuncinya ada pada transaksi. Hanya transaksi yang bisa menjelaskan kepentingan pribadi ini bisa diterima oleh DPR dan Pemerintah,” ulasnya.
Karena revisi ini kental dengan agenda pribadi maka potensi usulan itu akan merusak BPK ke depannya menjadi sangat terbuka.
“Kalau revisi ini disetujui, maka BPK bukan hanya akan menampung Jompo saja, tetapi sekaligus memperlihatkan ke depan BPK yang akan kian tumpul dan tidak independent,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin